23 Okt 2016

Sifat - sifat Sumberdaya Perikanan

Indonesia merupakan negara dengan luas hamparan laut terbesar di dunia. Luas seluruh lautan Indonesia sampai pada Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia sebesar 5,8 juta Km2 yang terbagi menjadi 3 bagian. Pertama ialah Luas perairan laut Indonesia yaitu sebasar 3.100.000 km2. Wilayah ini terdiri dari perairan laut nusantara sebesar 2.800.000 km2 dan perairan laut territorial sebesar 300.000 km2. Kemudian perairan zona ekonomi eklusif indoensia (ZEEI) sebesar 2.700.000 km2. Keunggulan komparative yang besar ini sudah sepantasnya menjadi modal dasar dalam pembangunan Indonesia.
Sumber: JITUNEWS.COM
Luasnya perairan Indonesia menyimpan banyak Sumberdaya alam terutama perikanan dan sejenisnya. Sehingga pemanfaatan yang benar, baik dan optimal mestinya dapat menjadi penyumbang pembangunan nasional terbesar dan menjadi pondasi pembangunan negara. Akan tetapi dikarenakan sifat dari sumberdaya perikanan terutama laut menjadikan pemanfaatan dan manajemen pengelolaan sumberdaya ikan menjadi cukup sulit dan ruwet. Sifat dari sumberdaya perikanan ialah Renewaable Resource, Open Access, Common Property.

1. Renewable Resource
Sumber: http://daurlang.blogspot.co.id/
Sumberdaya Perikanan merupakan sumberdaya yang Renewaable Resource, yaitu sumberdaya alam yang terus terbarukan secara alami. Meskipun sumberdaya alam yang terbarukan tetap saja ada koridor tertentu dalam pemanfaatannya. Batasan - batasan penangkapan ikan telah tertulis dalam undang - undang. Ada takaran - takaran tertentu dalam Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan atau disebut JTB. Peraturan JTB di tujukan akan ikan tetap lestari dan dapat memulihkan populasinya seperti sedia kala. Ini agar sumberdaya ikan terus terjaga dan dapat terus dimanfaatkan setiap tahunnya oleh masyarakat Indonesia. Akan tetapi meskipun telah banyak regulasi di buat, pengelolaan dan kontrol sumberdaya perikanan cukuplah sulit. Selain kendala pengamatan jumlah ikan, banyaknya spot pemanfaatan menjadi PR besar pemerintah untuk terus mengawasi dan menjaga sumberdaya perikanan agar tidak terjadi Over Fishing.

Baca Juga: Pembagian Wilayah (Zona) di Laut

2. Open Acces
Sumber: open.thieme.com
Sifat berikutnya ialah Open Access. Open Acces ialah pemanfaatan yang terbuka untuk umum dan semua orang dapat mengaksesnya secara bebas. Azas inilah yang senantiasa menimbulkan konflik pemanfaatan sumberdaya perikanan terutama perikanan tangkap. Karena itulah regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat dan pemantauan batasan laut yang intens akan sangat membantu menangani adanya Ilegal Fishing di beberapa lokasi di perairan Indonesia. Tidak sedikit oknum dari pelaku Ilegal Fishing yang menjadikan azas ini sebagai alasan. Akan tetapi meskipun regulasi dan tindakan tegas telah di lakukan, pengawasan batasan laut tetap sulit untuk dilakukan secara pasti. Siapa yang dapat memberikan kepastian batasan air dengan air yang lainnya?. Ini juga merupakan PR besar yang harus terus di perbaiki agar tidak ada kesalahpahaman antar pemanfaatan sumberdaya ikan.

Baca Juga: Manfaat Laut dan Isinya untuk Kehidupan

3. Common Property 
Sumber: blogs.periodistadigital.com
Sifat yang terakhir ialah Common Property. Sifat ini merupakan biang kerok dari hampir seluruh permasalahan pemanfaatan sumberdaya perikanan. Common Property secara sederhana berarti milik bersama. Hal inilah yang menjadikan pemanfaatan sumberdaya perikanan dapat di olah oleh seluruh pelaku perikanan. Sifat milik bersama dan akses terbuka sering tertukar atau bahkan di samakan. Padahal dua sifat ini sangatlah berbeda.

Baca Juga: Potensi Besar Yang ada Di Dalam Laut Indonesia

Sifat dari Common Property seringkali menimbulkan banyak permasalahan dikarenakan setiap pelaku perikanan menganggap sumberdaya ini bebas di manfaatkan oleh siapapun. Selain anggapan tersebut, bahkan ada yang mengklaim bahwa sumberdaya ini milik "ku". Sehingga setiap orang merasa memiliki sumberdaya ini. Padahal karena milik bersama, seharusnya setiap orang menjadi tidak memilikinya. Karena siapa saja dapat memanfaatkannya. Tidak ada yang dapat mengklaim bahwa ikan tuna yang ada di Indonesia merupakan ikan milik Indonesia, begitu sebaliknya ikan yang ada di setiap perairan (laut) sebuah negara tidak ada yang dapat mengklaim bahwa ikan tersebut ialah milik negara tersebut. Mengapa demikian? teman - teman pembaca pasti dapat menyimpulkan alasannya.

Baca Juga: Konflik Abadi Common Property dan Open Access

Itulah sifat - sifat dari perikanan terutama perikanan laut (tangkap). Dari sifat - sifat tersebut banyak yang menguntungkan juga cukup banyak yang merugikan dan dirugikan. Contohnya saja Natuna. Sampai sekarang konflik belumlah usai, bagaimana kita harus mensikapi masalah ini?.
SEKIRANYA TULISAN INI BERMANFAAT, MOHON SEBARKAN MENGGUNAKAN TOMBOL DIBAWAH INI
Previous Post
Next Post

Tafshare.com merupakan blog yang dijadikan sebagai media berbagi pengalaman, metode dan opini seputar pertanian, perikanan, peternakan dan cabang-cabangnya berdasarkan sumber yang kredibel atau pengalaman yang telah di lalui demi turut serta menguatkan ketahanan pangan Indonesia melalui edukasi dari laman digital.

1 komentar:

  1. terima kasih infonya Gan, sebagai warga negara yang baik tentu kita memiliki hak dan kewajiban yang sama, yaitu selalu berkomitmen untuk mencari sumber daya kelautan kita jangan sampai sumber daya kita dirampok oleh kapal asing.

    Oh ya jangan lupa kunjungan bailknya ke situs saya ya

    BalasHapus