6 Nov 2016

Definisi - definisi Dalam Perikanan Bagian 2

  • Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan.
  • Alat penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
  • Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
  • Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
  • Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
  • Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan.
  • Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan tentang kelayakan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, pelatihan perikanan, penelitian/eksplorasi perikanan, dan operasi pendukung penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan.
  • Surat Izin Berlayar, yang selanjutnya disebut SIB, adalah surat izin yang menyatakan bahwa kapal yang dimaksud secara legal boleh berlayar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal perikanan dan kelaikan teknis operasional kapal perikanan.
  • Nakhoda kapal perikanan adalah salah seorang dari awak kapal perikanan yang menjadi pimpinan umum di atas kapal perikanan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  • Jumlah tangkapan yang diperbolehkan, yang selanjutnya disebut JTB, adalah jumlah maksimumsumber daya ikan yang boleh ditangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan.
 Baca Juga: Mengenal Istilah - Istilah dalam Perikanan

Definisi definisi tersebut akan banyak kita gunakan nanti ketika membahas permasalahan dalam bidang Perikanan. Banyaknya definisi dan pengertian tersebut membuat kita harus benar - benar menghafalkannya agar dapat memahami dengan jelas maksud dari pembahasan dalam pembahasan perikanan. Sehingga dengan mengetahui definisi tersebut akan lebih membuka cakrawala kita, memperkaya pengetahuan kita dan lebih mudah memahami pokok pembahasan dan permasalahan dalam Perikanan.

Sumber:
Kuliah Dasar - dasar perikanan, Dosen Ir. Djumanto. Semester 2, 2016
UU No 31 2004 
SEKIRANYA TULISAN INI BERMANFAAT, MOHON SEBARKAN MENGGUNAKAN TOMBOL DIBAWAH INI
Previous Post
Next Post

Tafshare.com merupakan blog yang dijadikan sebagai media berbagi pengalaman, metode dan opini seputar pertanian, perikanan, peternakan dan cabang-cabangnya berdasarkan sumber yang kredibel atau pengalaman yang telah di lalui demi turut serta menguatkan ketahanan pangan Indonesia melalui edukasi dari laman digital.

0 komentar: