24 Okt 2016

Konflik Abadi Common Property dan Open Access

Sifat sumberdaya perikanan menjadikan perikanan sebagai ladang pemanfaatan yang menguntungkan sekaligus merugikan bahkan timbul sebuah konflik yang tak kunjung usai. Karena sumberdaya ikan yang cukup melimpah, perlu adanya regulasi yang matang dan ketat dalam mengaturnya. Sifat sumberdaya perikanan yang Renewable menjadikan kita terkadang lupa bahwa mereka (ikan) juga membutuhkan waktu untuk memulihkan populasinya seperti sedia kala.
Selain dari sifatnya yang Renewable, ada sifat lain yang senantiasa menjadi sebuah konflik perairan dan perikanan tangkap yaitu sumberdaya ikan yang Open Access dan Common Property. Karena sifatnya yang Open Access siapapun dapat mengelolanya dan memanfaatkan sumberdaya perikanan secara bebas. Karena sifatnya yang Common Property siapapun memiliki hak dalam pengelolaan kebutuhan sumberdaya perikanan.

Baca Juga: Sifat - sifat Sumberdaya Perikanan

Karena setiap orang dapat mengakses dan mengelolanya (Open access) juga setiap orang memiliki dalam pengelolaan SDI karena milik bersama sehingga muncullah konflik dan perselisihan antar pelaku perikanan. Sebagai contoh ialah pulau Natuna yan di klaim oleh china. Padahal jarak dari China ke pulau Natuna sangatlah jauh, tetapi China bersi kukuh untuk mengkalimnya. Mengapa? karena SDI yang melimpah dan sifat sumberdaya ikan itu sendiri.

Tuna yang ada di Indonesia tidak dapat di klaim bahwa itu adalah Tuna milik negara Indonesia. Batas - batas perairan wilayah telah di atur sedemikian rupa, tetapi tidak dapat kita pastikan batas wilayah yang sebenarnya karena kondisi lingkungan perairan. Contoh pulau Natuna merupakan konflik yang booming di tengah masyarakat Indonesia. Padahal dalam skala kecil pun ada yang namanya konflik. Nelayan jawa menangkap di bagian selatan jawa mencapai sumatera. Nelayan sadeng, Gunung Kidul menangkap sampai perairan jawa timur. Nelayan semarang mengekpansi lautan sampai kepulauan seribu dan sebagainya.

Baca Juga: Kekayaan Sumberdaya Perikanan Tangkap Laut Indonesia

Itulah sedikit konflik yang akan terus terjadi, mengingat betapa sulitnya membuat dan mengawasi sebuah peraturan. Sumberdaya ikan bersifat open acces dan common properties, maka jika tidak diatur akan menimbulkan kesenjangan antara yang kuat dengan yang lemah. Oleh karena itu maka perlu dibuat aturan perundangan agar dalam pemanfaatan sumberdaya ikan tidak ada tirani minoritas, yang kuat akan menang. Disamping itu sumberdaya ikan bersifat renewable, namun jika pemanfaatannya tidak hati-hati dan mentaati kaidah - kaidah kelstarian maka tidak mustahil jika sumberdaya ini akan segera punah.

Prinsip-prinsip sustainable atau kelestarian dan kehati-hatian perlu diterapkan dalam pemanfaatan sumberdaya ini, agar generasi mendatang juga dapat memanfaatkan sumberdaya ini. Peraturan perundangan dibuat berdasar hirarhi dalam tata pemerintahan, oleh karena itu ada peraturan yang sifatnya nasional, provinsi atau bahkan kabupaten atau kota, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tegaknya hukum yang kuat, adil dan tegas akan menjadi penyokong terlaksananya aturan - aturan yang telah di buat.

Baca Juga: Potensi Besar Perikanan Indonesia

"Tegaknya Hukum, ketatnya pengawasan dan jalannya perundangan diharapkan dapat memutus mata rantai konflik abadi perikanan"
SEKIRANYA TULISAN INI BERMANFAAT, MOHON SEBARKAN MENGGUNAKAN TOMBOL DIBAWAH INI
Previous Post
Next Post

Tafshare.com merupakan blog yang dijadikan sebagai media berbagi pengalaman, metode dan opini seputar pertanian, perikanan, peternakan dan cabang-cabangnya berdasarkan sumber yang kredibel atau pengalaman yang telah di lalui demi turut serta menguatkan ketahanan pangan Indonesia melalui edukasi dari laman digital.

0 komentar: