2 Nov 2016

Definisi - definisi Dalam Perikanan Bagian 1

  • Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
  • Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untukmenangkap ikan, termasukmenampung, menyimpan,mendinginkan, dan/ataumengawetkan.
  • Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untukmengangkut ikan, termasukmemuat, menampung,menyimpan,mendinginkan, dan/ataumengawetkan.
  • Satuan armada penangkapan ikan adalah kelompok kapal perikanan yang dipergunakan untukmenangkap ikan yang dioperasikan dalamsatu kesatuan sistem operasi penangkapan, yang terdiri dari kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dengan atau tanpa kapal lampu, dan secara teknis dirancang hanya untuk beroperasi optimal apabila dalamsatu kesatuan sistem operasi penangkapan.
Baca Juga: Definisi - definisi dalam Perikanan
  • Daerah penangkapan ikan (Fishing ground) adalah bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah penangkapan ikan yang tercantumdalamSIUP dan SIPI.
  • Alat penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
  • Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
  • Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untukmelakukan usaha perikanan denganmenggunakan sarana produksi yang tercantumdalamizin tersebut.
  • Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untukmelakukan penangkapan ikan yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Baca Juga: Mengenal Istilah - Istilah dalam Perikanan
SEKIRANYA TULISAN INI BERMANFAAT, MOHON SEBARKAN MENGGUNAKAN TOMBOL DIBAWAH INI
Previous Post
Next Post

Tafshare.com merupakan blog yang dijadikan sebagai media berbagi pengalaman, metode dan opini seputar pertanian, perikanan, peternakan dan cabang-cabangnya berdasarkan sumber yang kredibel atau pengalaman yang telah di lalui demi turut serta menguatkan ketahanan pangan Indonesia melalui edukasi dari laman digital.

0 komentar: